Tersangkatak bisa berkelit setelah petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 43 paket dengan berat total 12,18 gram dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan di kediamannya. petugas menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp900 ribu, sebuah timbangan digital merk CHQ HWH, 4 bal plastik klip, 1 buah kotak plastik warna
Polisimengamankan satu paket klip kecil isi sabu dengan berat kurang dari 0,5 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Hijau. hasil interogasi yang bersangkutan baru saja membeli barang tersebut dari seorang kurir bernama Kris dengan harga Rp 200 ribu, namun karena sedang tidak memiliki uang ia baru membayar Rp 50 ribu
TersangkaFW memperoleh sabu tersebut pada warga Samahani, Aceh Besar dengan cara membeli seharga 200 ribu rupiah, tutur Kasatresnarkoba. Sementara itu, didepan sebuah toko di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kepemilikan narkotika asal Sumtera Utara dan Aceh Timur.
Pelakudan barang bukti, 3 paket seharga 600 ribu, 20 paket 300 ribu, 15 paket 200 ribu, 9 paket 100 ribu, dan 2 buah handphone telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan. "Saat ini kesemua barang bukti dan pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membuka kedok dalang dibalik barang haram tersebut," tutupnya.
Diamankandengan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kurang lebih 1,64 gram. Serta uang tunai sebesar Rp600 ribu, 2 unit hanphone dan satu unit motor Yamaha Mio Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 200 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp50 ribu serta satu buah sound system. Ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan
Keduanyaterbukti memiliki satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan estimasi seharga Rp200 Ribu. Sementara di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dua sekawan yakni Erwin dan Eko, divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Sebuahkata sandi akan dikirimkan ke email Anda. NTT Satu. Home; Polkam
Kristalputih ini diketahui adalah metamfetamin alias sabu-sabu dengan berat 13 gram. Tersangka mengecernya menjadi paket hemat. Tiap paket hemat, dihargai Rp 200 ribu. Tersangka Imam mengambil keuntungan Rp 50 ribu. Dia membeli sabu tersebut dari pengedar lain seharga Rp 150 ribu," ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo di
Setelahdilakukan pengecekan dari tumpukan ratusan karung jagung didapati sebanyak total 196 paket sabu dengan berat 200 kg lebih. Dalam kasus ini seorang perempuan SC yang bertugas mengawasi alur pengiriman dibekuk namun pemilik barang belum berhasil diamankan. Polisi masih melakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi.
Tergiurupah Rp 200 ribu, Ardiansyah nekat melakoni pekerjaan sebagai kurir narkotik, kini terancam hukuman 20 tahun penjara dari tangan Ardiansyah didapati 16 paket sabu seberat 13,11 gram dan 10 paket kokain dengan berat 8,52 gram. Atas perbuatannya, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
USomH. BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Maududy alias Dody 46 menyebutkan kalau 5 paket sabu yang diamankam darinya itu sisa 8 paket sabu yang akan dijualnya. "Saya beli sepaket sabu dengan berat sekitar 1 gram lalu saya bagi jadi 8 paket untuk dijual lagi," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Menurutnya sabu itu dibeli dengan Yudi, dari 3 paket yang habis terjual ia menjualnya dengan harga per paket Rp 100 ribu. Jika 8 paket itu habis tersangka akan dapat untung Rp 200 ribh. Tersangka membeli sabu itu pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul Wub di pinggir Jalan Kapten Mulyono dekat jembatan, Kecamatan MB Ketapang. Hingga tersangka diamankan pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul Wib di kediamannya yang berlokasi di Jalan Iskandar RT 6 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
BALIKPAPAN - Warga Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat berinisial RM 45 terpaksa harus dibekuk atas kepemilikan narkoba, persisnya Jumat 21/1/2022 lalu. Dari tangan RM, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat 0,37 gram. Tidak hanya itu, kepolisian turut menyita barang bukti lain, di antaranya satu buah alat isap sabu, satu buah korek api, dan satu pipet kaca. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli rutin. Saat melintas di area lapangan Foni, sekira pukul WITA, anggota patroli berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Gerak-geriknya mencurigakan, yang kemudian diikuti dan diberhentikan oleh petugas. Baca juga Polisi Sebut Omzet Para Bandar Sabu di Padaelo Samarinda Seberang Rp 1,8 Miliar Baca juga Jajaran Polsek Sebulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Polisi Dapat 3 Poket Sabu Seberat 1,55 Gram "Setelah diberhentikan, dilakukan pengecekan kendaraan serta identitas. Tapi pelaku gerak-geriknya seperti gugup dan langsung dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badannya," kata Kompol Totok Eko Darminto, Rabu 26/1/2022. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah plastik flip bening yang berisikan sabu dari tangan pelaku . Kompol Totok Eko Darminto menambahkan, barang bukti sempat mau dibuang karena merasa ketakutan. Namun saat diinterogasi, RM mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari orang yang tidak di kenal dengan harga Rp 100 ribu. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya tegas. Baca juga Drama Penangkapan Pengedar 2 Kg Sabu di Samarinda, Sempat Menabrak Petugas Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikurung karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 1 Sub 112 1 sub pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. * Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 8CVof1l4brU2wlge9pQ4lqLAsfauLi4L34kMPsMh6LfZbfo_DSln3Q==